Daerah Pemerintah Provinsi
Beranda / Pemerintah Provinsi / Gubernur Gorontalo Umumkan WFH Dua Hari, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama

Gubernur Gorontalo Umumkan WFH Dua Hari, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama

45123219 e8a8 4ed4 85da 3443ad25c817
Konferensi pers di halaman Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (1/4/2026). (Foto : Mila)

JejaKabar.com – Kota Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali melakukan penyesuaian kebijakan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Gusnar Ismail resmi mengumumkan rencana penerapan Work From Home (WFH) selama dua hari dalam sepekan. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (1/4/2026).

Gusnar menjelaskan, kebijakan WFH sejatinya bukan hal baru. Sejak 7 Maret 2025, Pemprov telah menjalankan WFH satu hari dalam seminggu yang sebelumnya diberlakukan setiap Jumat dan kemudian dipindahkan ke hari Rabu.

“WFH ini sudah lama kita terapkan. Sesuai arahan Mendagri, satu hari dalam sepekan. Setelah melalui kajian, malam ini kami tetapkan tetap pada hari Rabu,” ujar Gusnar kepada awak media.

Namun, Pemprov Gorontalo kini mengambil langkah lebih maju. Gusnar menyampaikan pihaknya akan mengusulkan penambahan satu hari WFH kepada Kementerian Dalam Negeri, mencontoh sejumlah daerah lain yang telah menerapkan pola serupa.

“Kami juga akan mengusulkan dua hari, hari Rabu dan hari Jumat,” tambahnya.

Gugatan MBG Mengemuka di MK, Pemohon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal

Kebijakan penambahan hari WFH ini disebut sebagai strategi penghematan anggaran, khususnya pada biaya operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan terutama konsumsi BBM.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, mengatakan bahwa kebijakan WFH yang sudah berjalan selama setahun terbukti memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi belanja daerah.

“Ada sembilan OPD sampel yang kita ukur. Rata-rata terjadi pengurangan biaya operasional sebesar 27 persen setiap bulannya, terutama dari listrik dan air. Harapannya, dengan WFH, penghematan BBM juga bisa tercapai,” ungkap Sofian.

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk instansi teknis yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. OPD seperti layanan kesehatan, pendidikan, Satpol PP dan Damkar, serta UPTD Badan Pendapatan Daerah tetap beroperasi normal tanpa WFH.

Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap kinerja tetap optimal sambil menjaga efisiensi belanja daerah di tengah naiknya biaya operasional. (admin/rilis)

JK Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *