Berita Utama Pohuwato
Beranda / Pohuwato / Alih-Alih Serang Gubernur, Aleg DPRD Gorontalo Optimis Jalankan Fungsi Pengawasan Sesuai Visi Presiden Prabowo

Alih-Alih Serang Gubernur, Aleg DPRD Gorontalo Optimis Jalankan Fungsi Pengawasan Sesuai Visi Presiden Prabowo

whatsapp image 2026 03 11 at 18.27.06

JEJAKABAR.COM POHUWATO – Anggota DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, memberikan tanggapan terhadap narasi yang dimuat media Arusnarasi.id yang menyebut sikap sejumlah kader Partai Gerindra dalam menyuarakan persoalan penambang rakyat sebagai sesuatu yang “aneh bin ajaib” .

Hamid menegaskan bahwa sikap tersebut bukanlah bentuk serangan terhadap pemerintah daerah, melainkan upaya menggugah nurani agar kebijakan penertiban tambang rakyat benar-benar sejalan dengan semangat perjuangan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.

Sebagai kader Partai Gerindra, kata Hamid, dirinya bersama Limonu Hippy, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, justru sedang menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan menyuarakan penderitaan masyarakat penambang emas rakyat di Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

“Artikel tersebut menyebut sikap kami aneh karena Gubernur dianggap sedang menjalankan perintah Presiden terkait penertiban PETI, lalu kami justru mengkritiknya. Padahal pemahaman seperti itu terlalu simplistik dan tidak melihat fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Hamid.

Menurutnya, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait tambang ilegal tidak hanya menekankan penertiban, tetapi juga mendorong legalisasi serta solusi nyata bagi masyarakat penambang rakyat.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan


Presiden Prabowo, lanjut Hamid, sejak awal dikenal sebagai pemimpin yang menegaskan pentingnya menjaga kekayaan negara dan kelestarian lingkungan, tetapi tetap berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

“Beliau tidak pernah memerintahkan penindakan yang represif tanpa solusi alternatif bagi masyarakat. Sementara di Gorontalo, realitasnya ribuan keluarga mendadak kehilangan mata pencaharian. Emas rakyat tidak bisa dijual karena toko emas tutup, dan sampai sekarang belum ada program transisi yang masif,” jelasnya.

Hamid juga menyinggung sikap Limonu Hippy yang sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada 9 Maret 2026 meminta pemerintah daerah memberikan ruang kebijakan atau diskresi bagi penambang rakyat. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk membenarkan praktik ilegal, tetapi memberi ruang transisi agar masyarakat dapat mengurus legalitas pertambangan rakyat tanpa langsung berhadapan dengan proses pidana.

” Persoalan di daerah adalah birokrasi pengurusan IPR dan WPR sering berlarut-larut dan biayanya tidak kecil. Akhirnya rakyat kecil terjebak dalam situasi serba salah. Mau legal sulit, tapi ketika tambang langsung ditertibkan tanpa pendampingan, mereka kehilangan sumber penghidupan,” kata Hamid.

Karena itu, ia menilai pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi juga solusi yang sistematis dan berpihak kepada masyarakat. Hamid menyebut sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah, di antaranya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara lebih cepat dan massal, serta pembentukan tim khusus lintas instansi yang melibatkan penambang rakyat untuk pendampingan legalisasi.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Selain itu, menurutnya pemerintah juga dapat memberikan program transisi atau amnesti sementara bagi penambang tradisional, sekaligus mendorong pembentukan koperasi rakyat agar aktivitas pertambangan bisa naik kelas menjadi legal dan terorganisir.

“Kami juga mendorong agar rantai tata niaga emas rakyat difasilitasi pemerintah. Dari hulu sampai hilir harus diatur secara komprehensif, termasuk jalur penjualan emas rakyat agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Hamid menegaskan bahwa sikap yang mereka sampaikan justru merupakan bentuk kesetiaan terhadap nilai perjuangan yang selalu disampaikan Presiden Prabowo, yakni keberpihakan pada rakyat kecil.

“Tugas legislator bukan sekadar menjadi stempel kebijakan, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol dan menyuarakan aspirasi rakyat. Jika penertiban tanpa solusi justru menambah penderitaan masyarakat, maka kami berkewajiban menyuarakannya,” tegas Hamid.

Ia menambahkan bahwa tujuan dari kritik tersebut bukan untuk melawan pemerintah, tetapi untuk memastikan kebijakan pengaturan tambang rakyat benar-benar berhasil karena didukung oleh masyarakat.

Pamer Cuan MBG 6 Juta Sehari, Joget Viral Hendrik Irawan Berujung Dapur SPPGnya Ditutup

“Kami tidak melawan Presiden. Justru kami ingin kebijakan ini sukses karena rakyat dilibatkan dan dibina untuk menjadi penambang yang legal dan mandiri. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi solusi dan pembinaan bagi rakyat juga harus hadir secara nyata,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *