JEJAKABAR.COM, JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap empat dari delapan alumni penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara. Sementara itu, empat alumni lainnya masih dalam proses pengembalian dana secara bertahap.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan delapan alumni tersebut terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil,” ujar Sudarto.
Ia menjelaskan, proses pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. LPDP sebelumnya menjatuhkan sanksi pengembalian dana penuh kepada delapan alumni karena dinilai tidak memenuhi kewajiban kontribusi atau bekerja di Indonesia setelah lulus.
Selain kewajiban pengembalian dana, alumni yang terbukti melanggar juga dikenakan sanksi pemblokiran atau blacklist untuk seluruh program LPDP di masa mendatang.
Evaluasi Ratusan Alumni
Secara keseluruhan, LPDP telah melakukan evaluasi terhadap ratusan penerima beasiswa. Saat ini, terdapat 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban penerima beasiswa.
“Masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran,” kata Sudarto.
Hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.
Sebagian Alumni Berkiprah di Lembaga Internasional
LPDP juga mencatat sejumlah alumni memperoleh izin resmi untuk menjalankan aktivitas di luar negeri. Sebanyak 307 alumni mendapatkan izin mengikuti program magang atau melanjutkan studi di luar negeri.
Selain itu, 172 alumni bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan Asian Development Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudarto menegaskan setiap kasus pelanggaran diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing penerima beasiswa.
“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Admin/rilis)

Komentar