Daerah Hukum Peristiwa Pohuwato
Beranda / Pohuwato / Empat Kasus Belum Tuntas, Sorotan Terhadap Kinerja Satreskrim Polres Pohuwato Menguat

Empat Kasus Belum Tuntas, Sorotan Terhadap Kinerja Satreskrim Polres Pohuwato Menguat

img 20260402 wa0004
Ilustrasi Ai/jejakabar.com

Jejakabar.com, Pohuwato – Penanganan sejumlah perkara di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, setidaknya empat kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan sorotan terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato.

Tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga, menyampaikan bahwa kejelasan penanganan kasus-kasus tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Salah satu kasus yang disorot adalah penangkapan enam unit alat berat. Meski penindakan telah dilakukan, publik masih menunggu kepastian terkait pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga kini, publik mempertanyakan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik aktivitas tersebut,” ujar Yusuf.

Selain itu, penanganan kasus mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) juga dinilai belum memberikan transparansi yang memadai. Masyarakat masih menantikan kepastian hukum, termasuk perkembangan penyelidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Gugatan MBG Mengemuka di MK, Pemohon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal

Perhatian serupa juga mengarah pada kasus kematian di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai. Hingga saat ini, hasil otopsi belum disampaikan secara terbuka, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Misteri kematian korban masih belum terungkap secara jelas, keterlambatan informasi ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, dugaan salah tangkap terhadap seorang warga Marisa, Ti Opa alias Ti Pa Ade, turut menjadi perhatian. Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan dengan perlindungan hak warga serta potensi pencemaran nama baik apabila tidak disertai bukti yang kuat.


Menanggapi sejumlah kasus tersebut, Yusuf mempertanyakan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan seluruh perkara.


“butuh waktu berapa lama untuk mengusut tuntas perkara di maksud..ingat so bulan April ini waa..salam presisi..polisi mopiyohu,” ujarnya.

JK Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi

Hingga kini Yusuf menilai, penanganan yang transparan dan tuntas menjadi kunci dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, aparat diharapkan mampu memberikan kejelasan atas setiap proses yang berjalan secara profesional dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *