Daerah Gerakan Sosial Hukum Pohuwato
Beranda / Pohuwato / Tujuh Aktivis Pohuwato Terima Surat Permintaan Keterangan dari Polda Gorontalo

Tujuh Aktivis Pohuwato Terima Surat Permintaan Keterangan dari Polda Gorontalo

inshot 20260404 130345327
Surat Panggilan Aktivis/Jejakabar.com

Jejakabar.com, Gorontalo — Tujuh aktivis lingkungan di Pohuwato menerima surat permintaan keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Surat tersebut tertanggal 31 Maret 2026 dan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.


Adapun tujuh aktivis yang menerima surat tersebut yakni Roy Inaku, Yusuf Tantu, Rahmat G Ebu, Kevin Lapendos, Rusli Laki, Yulan G Bula dan Alwin Bangga. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung.


Dalam isi surat disebutkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan aktivitas yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi, termasuk IUP, IUPK, IPR, dan SIPB. Kasus ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Para aktivis ini dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin, 6 April 2026, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aktivis terkait pemanggilan tersebut. Namun, pemanggilan terhadap aktivis lingkungan ini menjadi sorotan publik mengingat peran mereka dalam mengawal isu-isu lingkungan di daerah.

Gugatan MBG Mengemuka di MK, Pemohon Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *