Jejakabar.com, Jakarta — Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi memasuki ranah konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Perkara yang teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch”. Koalisi ini terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bersama tiga pemohon individu yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan MBG yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal sebagai instrumen untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak. Mereka menilai, terdapat pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah.
Menurut pemohon, kewenangan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden tanpa mekanisme legislasi yang memadai. Kondisi ini disebut sebagai bentuk budgetary abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara.
“Diskresi yang terlalu luas ini berpotensi memangsa anggaran sektor-sektor krusial lainnya serta mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara,” demikian salah satu pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang.
Selain itu, pemohon juga menyoroti potensi terjadinya pergeseran fungsi pemerintahan lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai dapat melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap awal sebelum MK menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. MK nantinya akan menilai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon serta kejelasan argumentasi konstitusional yang diajukan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas nasional sekaligus pengelolaan anggaran negara dalam skala besar. Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi preseden penting dalam menentukan batas kewenangan pemerintah dalam menggunakan instrumen fiskal untuk kebijakan strategis.

Komentar