JejaKabar.com, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM), Yaya Ropandi, menyampaikan keluhan guru madrasah swasta yang hingga kini belum dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi PGM bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dari Yuliati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Yaya, saat ini regulasi hanya memperbolehkan guru honorer di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK, sementara guru yang mengajar di lembaga swasta belum memiliki dasar aturan untuk ikut serta.
“Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya di hadapan pimpinan dan anggota DPR.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, tetapi meminta pemerintah membuka regulasi agar guru madrasah swasta memiliki kesempatan yang sama mengikuti seleksi aparatur sipil negara.
“Belum tentu juga kami diterima, tapi tolong dibuka regulasi agar guru swasta boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yaya juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta yang dinilai masih jauh dari layak. Ia menyebut masih banyak guru menerima gaji antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Meski dengan penghasilan terbatas, para guru tetap berkomitmen mendidik generasi bangsa. Bahkan, kata Yaya, banyak guru telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status.
“Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun. Bahkan ada yang mengatakan siap diangkat PPPK meski besok pensiun, asalkan diakui negara,” tuturnya.
Ia menyebut aspirasi tersebut sebagai “jeritan hati” guru madrasah dari berbagai daerah yang berharap mendapat pengakuan atas pengabdian mereka.
Yaya juga menyinggung adanya ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK jika dibandingkan dengan pegawai pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski mendukung program pemerintah tersebut, PGM menilai proses pengangkatan pegawai dalam program MBG berjalan lebih cepat dibandingkan pengakuan terhadap guru madrasah swasta.
“Kami tidak iri terhadap program MBG karena yang menerima manfaat adalah siswa kami. Namun proses pengangkatan mereka cepat menjadi PPPK, sementara guru madrasah belum,” ujarnya.
PGM Indonesia berharap DPR RI serta pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan status guru madrasah swasta agar tidak terjadi diskriminasi dalam kebijakan pendidikan.
“Kami bukan menuntut, tetapi memohon dorongan dari pimpinan dewan agar kesejahteraan guru madrasah diperhatikan,” pungkas Yaya. (Admin/riliskompas.com)

Komentar