Jejakabar.com, Jakarta — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, memastikan akan melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, ke aparat penegak hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil menyusul tudingan yang menyebut dirinya sebagai pendana dalam polemik kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebut JK menggelontorkan dana hingga Rp 5 miliar. Menanggapi hal itu, JK dengan tegas membantah dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Pengacara saya akan melaporkan Saudara Rismon untuk memastikan kebenaran. Apa yang disampaikan itu tidak benar,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara tersebut, bahkan mengaku tidak pernah mengenal Rismon secara pribadi.
“Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah kenal. Jadi tuduhan itu jelas tidak benar,” tegasnya.
JK juga menyinggung nama Roy Suryo yang disebut dalam isu tersebut. Ia mengakui mengenal Roy Suryo sebagai mantan pejabat publik, namun memastikan tidak pernah terlibat dalam aktivitas apa pun terkait kasus yang dimaksud.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mematangkan langkah hukum, termasuk menentukan apakah laporan akan diajukan ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
“Ini menyangkut nama baik, dan pernyataan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami melihat ini sebagai tuduhan fitnah yang serius,” ujar Abdul.
Sebelumnya, pernyataan Rismon Sianipar terkait dugaan adanya pihak pendana dalam kasus ijazah Jokowi sempat viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Rismon sendiri diketahui pernah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Rismon telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice di Polda Metro Jaya, serta telah menemui Presiden Joko Widodo di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf.
Langkah hukum yang akan ditempuh JK diperkirakan akan menjadi babak baru dalam polemik ini, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di ruang publik.

Komentar