Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp14,3 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp14,3 Triliun

kejaksaan agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor cpo dan produk turunannya pome periode 2022 2 1770781894984 169
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya (POME) periode 2022-2024 pada 10 Februari 2026. (Dok. Kejaksaan Agung)

JejaKabar.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (10/2/2026).

Penetapan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung dikutip JejaKabar, Rabu (11/2/2026).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui proses penyidikan mendalam.

“Penetapan ke-11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Syarief.

Sebelas tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta, yakni:

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

  • LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
  • FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  • MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  • ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  • ERW, Direktur PT BMM.
  • FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  • RND, Direktur PT PAJ.
  • TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  • VNR, Direktur PT SIP.
  • RBN, Direktur PT CKK.
  • YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, penyidik menjelaskan kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah periode 2020 hingga 2024 yang memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Penyidik juga menemukan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor. Selain itu, terdapat dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, serta membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Kejagung menilai perbuatan tersebut menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Dampak tersebut meliputi hilangnya penerimaan negara akibat tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan, tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional yang berpotensi melemahkan kewibawaan regulasi negara.

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022 hingga 2024.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menyatakan para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Admin/Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *