JEJAKABAR.com — Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa.
“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah kepada Parlementaria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Politikus dari Partai Golkar tersebut menilai standar kesejahteraan guru tidak seharusnya hanya mengikuti upah minimum. Ia bahkan menekankan penghasilan guru semestinya berada di atas standar tersebut.
“Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegasnya.
Selain kesejahteraan, Hetifah juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi tenaga pendidik. Ia menyebut sertifikasi sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan terhadap profesi guru sekaligus meningkatkan pendapatan.

“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi guru tidak boleh berhenti pada sertifikasi awal saja. Guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan metode pembelajaran.
“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hetifah juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi guru. Ia mengungkapkan masih banyak tenaga pendidik yang merasa tidak aman dalam menjalankan tugas, bahkan menghadapi persoalan hukum.
“Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
“Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya harus berjalan seimbang,” pungkas Hetifah.

Komentar