Bisnis Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / MA AS Batalkan Tarif Trump, Produk RI Terancam Kena Bea Hingga 104%

MA AS Batalkan Tarif Trump, Produk RI Terancam Kena Bea Hingga 104%

76006347 1004
Presiden AS Donald Trump (ki.) bersama Presiden Prabowo Subianto (ka.) di Mesir, 2025.Foto: Amr Nabil/AP Photo/picture alliance

JAKARTA — Kebijakan tarif resiprokal yang menjadi “senjata” perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Namun di tengah pembatalan tersebut, pemerintah AS tetap berencana menaikkan tarif impor bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Dilansir dari CNBC Indonesia, tarif resiprokal sebelumnya berkisar 10% hingga 50% dan menyasar negara dengan surplus perdagangan terhadap AS. Kebijakan itu menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, yang dinilai Mahkamah Agung melampaui kewenangan presiden dan memicu ketidakpastian global.

Sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebelumnya telah melakukan perjanjian perdagangan dengan AS. Indonesia disebut menyepakati tarif resiprokal sebesar 19% serta membuka akses pasar bagi produk AS sehari sebelum pengumuman putusan pengadilan.

AS Tetap Siapkan Kenaikan Tarif

Meski dibatalkan pengadilan, pemerintah AS tetap berencana menaikkan tarif impor. Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) melalui pejabatnya Jamieson Greer menyebut tarif dasar 10% akan ditingkatkan menjadi 15% atau lebih untuk sejumlah negara.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

“Saat ini, kita memiliki tarif 10%. Angka itu akan naik menjadi 15% untuk beberapa negara dan kemudian mungkin bisa lebih tinggi bagi yang lain, dan saya pikir itu akan sejalan dengan jenis tarif yang selama ini kita lihat,” kata Greer dalam program Mornings with Maria di Fox Business Network.

Greer juga menegaskan kenaikan tarif akan disesuaikan dengan sektor tertentu yang dianggap relevan. Pemerintah AS menyatakan kebijakan tersebut tetap mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mengantisipasi gugatan dari pihak berkepentingan.

“Kapan pun kami menetapkan tarif, kami akan menghadapi kepentingan asing yang ingin menurunkannya. Jadi, orang-orang akan menggugat kami,” ujarnya.

Industri dan Subsidi Perikanan RI Dibidik

USTR juga berencana membuka penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terhadap praktik perdagangan Indonesia, termasuk kapasitas industri dan subsidi perikanan.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan tarif terhadap Indonesia.

“Dan kemudian kami akan membuat keputusan tentang jenis tarif apa yang harus diterapkan. Kami berharap memiliki kontinuitas dalam apa yang kami lakukan dengan kesepakatan dagang,” jelas Greer.

Selain itu, AS juga mempertimbangkan penerapan tarif hingga 50% terhadap negara yang dianggap melakukan diskriminasi perdagangan terhadap AS berdasarkan Pasal 338 Tariff Act 1930.

AS Siapkan Strategi Tahan Pendapatan Tarif

Pemerintahan Trump juga dilaporkan tengah menyusun strategi hukum untuk mempertahankan pendapatan tarif impor senilai miliaran dolar meski pengadilan menyatakan pengumpulan dana tersebut ilegal.

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

Sejumlah pejabat disebut mencari celah agar pemerintah tidak perlu mengembalikan dana kepada perusahaan terdampak, termasuk melalui payung hukum baru atau mekanisme teknis lainnya. Pendapatan tarif sendiri diproyeksikan menjadi sumber utama pembiayaan pemerintah AS, termasuk menutup defisit anggaran.

Produk Indonesia Kena Tarif Hingga 104%

Tekanan terhadap Indonesia juga datang dari kebijakan terbaru Departemen Perdagangan AS yang menetapkan bea masuk imbalan atas produk sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.

Indonesia dikenakan tarif subsidi sebesar 104,38%, sementara India sebesar 125,87% dan Laos 80,67%. Bahkan beberapa perusahaan Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi, seperti PT Blue Sky Solar sebesar 143,3% dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99%.

Pejabat perdagangan AS menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk melindungi industri domestik.

Kebijakan ini bertujuan “mendukung pemilik pabrik tenaga surya domestik setelah menemukan bahwa perusahaan yang beroperasi di tiga negara itu menerima subsidi pemerintah” sehingga “membuat produk AS menjadi tidak kompetitif di pasar sendiri.”

Departemen Perdagangan AS juga akan menentukan bulan depan apakah perusahaan dari negara-negara tersebut menjual produk di bawah biaya produksi atau melakukan praktik dumping di pasar AS. (Admin/Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *