Jejakabar.com, Pohuwato – Penanganan kasus yang melibatkan warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki tahap II. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi memanggil tersangka berinisial FH alias Uci untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/Tsk.2/90.7/IV/RES.1.6./2026/Reskrim. Dalam surat itu, FH diminta hadir pada Senin, 6 April 2026, pukul 07.30 WITA di Ruang Unit II Tipidkor Polres Pohuwato guna menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato. Status tersebut berdasarkan surat nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026, yang menyatakan bahwa seluruh unsur formil dan materil perkara telah terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rizaldi Saputra Latif terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Botubilotahu. Sejak penyidikan dimulai pada September 2025, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) undang-undang yang sama.
Pihak keluarga korban menyambut perkembangan tersebut dengan harapan besar. Kakak korban, Yulyaningsih Husain, berharap proses hukum dapat segera tuntas dan memberikan keadilan.
“Kami berharap kasus ini bisa segera selesai. Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke tahap persidangan. Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurutnya, pemanggilan terhadap tersangka untuk tahap II menjadi langkah penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Hendrik.

Komentar