JEJAKABAR.COM – Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut disusun sebagai pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi hingga perundungan siber dan penipuan daring.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi perlindungan anak pada platform digital. Tahap pertama dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui implementasi kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyedia platform digital maupun masyarakat.
Namun, ia menegaskan langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era teknologi.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak.
“Kami ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menilai penerbitan PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS membuka babak baru dalam upaya melindungi anak di dunia digital,” ujar Imran, dikutip dari Antara News.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyelenggara layanan digital agar menjadikan perlindungan anak sebagai prioritas dalam pengembangan produk dan fitur.
Ia juga menyoroti meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja yang membawa berbagai risiko, seperti perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital dinilai tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Upaya tersebut juga memerlukan desain platform yang lebih etis, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta dukungan layanan kesehatan mental yang lebih mudah diakses.
Imran menegaskan pentingnya peran bersama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam merespons perubahan pola penggunaan internet di kalangan anak.
Sejalan dengan itu, PP TUNAS juga memberikan ruang bagi orang tua untuk memiliki kontrol lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak, sehingga pemanfaatan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan mental anak. (Admin/rilis)

Komentar