Berita Utama Daerah Pohuwato
Beranda / Pohuwato / Pemuda Pohuwato Kecam Larangan Gubernur Gorontalo, Solusi IPR Bagi Penambang Lebih Utama

Pemuda Pohuwato Kecam Larangan Gubernur Gorontalo, Solusi IPR Bagi Penambang Lebih Utama

whatsapp image 2026 03 10 at 19.16.19
Rein Suleman Putra Pohuwato (Istimewa)


JEJAKABAR.COM GORONTALO — Larangan penjualan emas hasil tambang ilegal yang disampaikan Gubernur Gorontalo memicu kritik keras dari kalangan aktivis. Rein Suleman sebagai pemuda Pohuwato menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang dihadapi penambang rakyat. Ia meminta pemerintah provinsi segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki jalur legal untuk menjual hasil tambangnya.


Rein Suleman menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan larangan. Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan solusi konkret bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan tradisional.


“Pemerintah jangan hanya melarang rakyat menjual emas. Kalau memang serius menata tambang rakyat, maka segera realisasikan IPR. Berikan ruang legal bagi masyarakat,” tegas Rein.


Ia menilai kebijakan pelarangan penjualan emas tanpa izin justru berpotensi mempersempit ruang ekonomi masyarakat penambang. Banyak warga, kata Rein, sudah lama bekerja di sektor tambang rakyat namun belum mendapatkan kepastian hukum karena izin yang dijanjikan pemerintah belum juga terbit.


Menurut Rein, situasi tersebut menciptakan ketimpangan kebijakan. Di satu sisi pemerintah melarang penjualan emas yang dianggap ilegal, tetapi di sisi lain mekanisme legal melalui IPR belum berjalan secara nyata di lapangan.

Pamer Cuan MBG 6 Juta Sehari, Joget Viral Hendrik Irawan Berujung Dapur SPPGnya Ditutup


“Rakyat disuruh berhenti menjual emas, tetapi izin untuk mereka menambang secara legal juga belum ada. Ini kebijakan yang tidak adil bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Rein juga menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam menata pertambangan rakyat secara berkelanjutan. Ia menyebut penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga membuka ruang pengawasan terhadap dampak lingkungan.


Dengan adanya IPR, pemerintah dapat mengatur tata kelola tambang rakyat secara lebih baik, termasuk penerapan standar lingkungan, keselamatan kerja, serta mekanisme penjualan hasil tambang yang transparan.


Ia meminta pemerintah provinsi segera mempercepat proses administrasi penerbitan izin tersebut. Menurutnya, banyak kelompok masyarakat dan koperasi penambang rakyat yang sudah lama menunggu kejelasan dari pemerintah.


“IPR adalah solusi untuk menata tambang rakyat, bukan sekadar melarang aktivitas mereka. Kalau pemerintah ingin menghentikan praktik ilegal, maka berikan dulu legalitas kepada rakyat,” kata Rein.

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

Di akhir pernyataannya, Rein menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan rakyat harus berpihak pada masyarakat kecil. Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pendekatan penegakan hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi yang adil bagi para penambang lokal.


“Negara harus hadir memberi solusi, bukan hanya mengeluarkan larangan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *