JEJAKABAR.COM GORONTALO — Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli (Fraksi Gerindra), mengecam keras langkah pemerintah provinsi yang menurutnya mengabaikan jutaan nasib penambang rakyat di wilayah Gorontalo.
Ia menilai penertiban aktivitas pertambangan tradisional berjalan tanpa solusi legalisasi dan tanpa program pemberdayaan ekonomi yang nyata, sehingga banyak keluarga penambang kini terancam kehilangan mata pencaharian.
Abdul mengatakan statement larangan jual beli emas lokal dan ancaman penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memutus jalur ekonomi bagi penambang kecil.
“Ribuan keluarga mengandalkan tambang untuk bertahan hidup. Kebijakan penertiban tanpa jalan keluar membuat mereka terlantar,” ujarnya.
Kritik itu kian tajam karena, di saat yang sama, pemerintah daerah menunjukkan dukungan terbuka terhadap proyek tambang besar yang baru memulai produksi. Proyek seperti Pani Gold Project dan perusahaan tambang besar, termasuk PT Merdeka Copper Gold, menerima kunjungan resmi dan perhatian dari pemprov, sementara penambang rakyat menghadapi tindakan represif tanpa opsi legal.
Selain itu, keterlibatan entitas lokal seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan PT Gorontalo Sejahtera Mining—serta peran kelembagaan seperti KUD Dharma Tani—memicu kritik karena dinilai belum mampu menjamin manfaat yang adil bagi penambang tradisional.
Abdul juga menegaskan pemerintah seharusnya mengambil langkah proaktif, mempercepat proses legalisasi tambang rakyat, membentuk mekanisme penjualan emas sementara yang legal dan aman, serta menghadirkan program pendampingan teknis dan finansial.
“Bentuk tim khusus untuk pendampingan IPR dan buka jalur pembelian sementara yang sah. Jangan biarkan penambang kecil jadi korban saat perusahaan besar berproses mulus,” tegasnya.
Analisis lapangan yang disampaikan anggota legislatif ini menunjukkan konflik kepentingan lahan, tuduhan tumpang tindih hak, dan riwayat perselisihan antara komunitas penambang lokal dengan investor besar.
Menurut Ahmad, kegagalan birokrasi memperburuk ketegangan sosial dan berpotensi menurunkan stabilitas ekonomi di daerah yang bergantung pada aktivitas tambang tersebut.
Sukoli menyerukan tiga tuntutan konkret kepada pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan daerah:
–Pemerintah provinsi segera bentuk tim khusus untuk legalisasi tambang rakyat dan pendampingan pengajuan IPR.
–Pemprov fasilitasi mekanisme penjualan emas sementara yang aman secara hukum sambil proses perizinan berjalan.
–Semua pemangku kepentingan—termasuk perusahaan tambang besar dan KUD setempat—ikut bertanggung jawab untuk memastikan keberpihakan kebijakan terhadap penambang tradisional.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa jika pemerintah terus mengabaikan suara penambang, kondisi sosial-ekonomi di Pohuwato berisiko memburuk dan konflik lama bisa kembali memuncak.

Komentar