Berita Utama Kriminal
Beranda / Kriminal / Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

whatsapp image 2026 03 26 at 07.09.45
ilustrasi penangkapan dan barang bukti berupa panah wayer (Istimewa)

Jejakabar.com, Kota Gorontalo – Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota mengakhiri pelarian DK (17), remaja yang nekat menganiaya dua warga menggunakan tombak dan panah wayer. Polisi meringkus DK di kediaman neneknya kurang dari 24 jam setelah aksi brutal tersebut mengguncang Kelurahan Leato Utara, Selasa (24/3/2026) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat memburu DK setelah berhasil mengidentifikasi posisinya pasca-kejadian di Kecamatan Dumbo Raya itu.


Insiden berdarah ini bermula dari adu mulut yang memanas di depan RM Brazil, Jalan R. Arje Slamet. DK terlibat cekcok sengit dengan dua pemuda, AS dan MNP, yang saat itu tengah melintas di lokasi.

Ketegangan lisan tersebut mendadak berubah menjadi serangan fisik yang mematikan saat DK mengeluarkan senjata tajam.

Tanpa ampun, DK menghujamkan tombak dan melesatkan panah wayer ke arah kedua korban. Serangan itu mengakibatkan AS menderita luka tusuk serius di dada bagian kiri, sementara MNP mengalami luka akibat panah wayer yang menancap di punggung sebelah kanan.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

“Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung melarikan kedua korban ke RS Multazam agar segera mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Akmal.


Hasil penyelidikan mengungkap fakta kelam mengenai sosok pelaku. DK ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Remaja ini merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan serta perusakan kantor Polsek KPG. Ia bahkan baru menghirup udara bebas pada Juni 2024 setelah menjalani hukuman enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DK untuk menggali motif utama dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan intensif guna mengungkap motif sepenuhnya dan memastikan apakah ada pelaku tambahan yang terlibat,” tegas AKP Akmal.

Kini, DK harus kembali berhadapan dengan meja hijau. Ia terancam jeratan pasal penganiayaan berat dengan penggunaan senjata tajam yang dapat menyeretnya kembali ke balik jeruji besi.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *