JEJAKABAR.COM, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Pencairan tersebut ditargetkan dilakukan sebelum masa libur dan cuti bersama Idulfitri.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengatakan langkah percepatan pencairan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Menurut Sukril, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail telah menginstruksikan agar THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN segera diproses pencairannya sebelum masa libur.
“Pergub telah disiapkan oleh Biro Hukum dan rencananya hari ini akan dilakukan harmonisasi. Secara bersamaan OPD juga sudah membuat tagihan THR sejak kemarin. Jika proses harmonisasi selesai hari ini dan Pergub ditandatangani Pak Gubernur, maka THR bisa dibayarkan hari ini atau paling lambat besok,” ujar Sukril, Kamis (12/3/2026).
Selain THR, Pemprov Gorontalo juga tengah memproses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari dan Februari 2026. Tidak hanya itu, TPP THR bagi seluruh ASN juga akan dibayarkan sebelum Lebaran.
“Sama halnya dengan THR, TPP juga saat ini sedang diproses di Biro Hukum. Kita upayakan semuanya bisa dibayarkan sebelum libur Lebaran,” jelas Sukril.
Adapun total anggaran THR yang disiapkan Pemprov Gorontalo mencapai Rp24,250 miliar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp4,995 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sementara itu, besaran TPP yang akan dibayarkan mengacu pada nilai TPP yang diterima ASN pada Desember 2025. (Admin/rilis)

Komentar