Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya!

5522screenshot 2026 02 05 135044 (1)
Salinan Keppres 42/2025 tentang Cuti Bersama Tahun 2026 untuk ASN. (F:Humas Kemensetneg)

JejaKabar.com, Nasional – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 dengan tujuan memberikan pedoman dalam pelaksanaan cuti bersama sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di lingkungan pemerintahan.

Dalam aturan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id), pemerintah menetapkan total 8 hari cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026 yang disesuaikan dengan momen hari besar keagamaan dan tradisi nasional. Berikut daftar tanggal cuti bersama ASN tahun 2026:

Daftar Cuti Bersama ASN 2026:

  • Senin, 16 Februari 2026, sebagai Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026, sebagai Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026, sebagai Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 15 Mei 2026, sebagai Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026, sebagai Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026, sebagai Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Aturan ini juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena tugas tidak dapat mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan dikeluarkannya Keppres ini, pemerintah berharap ASN dapat merencanakan jadwal kerja dan istirahatnya secara efektif sepanjang tahun 2026, sekaligus memberikan kepastian bagi instansi dalam mengatur pelayanan publik. (Admin/Rilis)

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *