HMI Badko Sulut-Go Desak Polda Gorontalo, Tolak Lobi-lobi Pembebasan Tujuh Excavator PETI Usai Penyitaan - jejakabar.com
Daerah Gerakan Sosial
Beranda / Gerakan Sosial / HMI Badko Sulut-Go Desak Polda Gorontalo, Tolak Lobi-lobi Pembebasan Tujuh Excavator PETI Usai Penyitaan

HMI Badko Sulut-Go Desak Polda Gorontalo, Tolak Lobi-lobi Pembebasan Tujuh Excavator PETI Usai Penyitaan

img 20260411 wa0039
Kabid Lingkungan Hidup dan ESDM HmI Badko Sulut-Go, Arga Nurmansyah. Foto:ist

Jejakabar.com, Pohuwato – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo mengungkapkan kritik kerasnya terhadap penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, menyusul temuan tujuh unit excavator di kawasan DAM, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia pada 31/3/2026.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM HMI Badko Sulutgo, Arga Nurmansyah menyebut temuan itu sebagai konfirmasi atas apa yang selama ini diduga publik bahwa-PETI di Pohuwato bukan sekadar tambang rakyat yang bertahan hidup dari biji emas, melainkan operasi kejahatan lingkungan bermodal raksasa yang bekerja di bawah perlindungan sistemik.

“Tujuh excavator dengan estimasi nilai total antara Rp 5,6 miliar hingga Rp 14 miliar ditemukan sekaligus di satu titik lokasi hutan. Tidak ada logika yang bisa menjelaskan bagaimana mesin-mesin seberat puluhan ton itu bisa masuk, beroperasi, dan bertahan di sana tanpa ada yang tahu, kecuali memang ada yang memilih untuk tidak tahu, atau lebih buruk lagi, ada yang dibayar untuk pura-pura tidak tahu,” ujar Arga mempertanyakan.

Arga pun kemudian menyebut praktek tersebut sebagai “keadilan terbalik” dalam penanganan PETI di Pohuwato.

Sementara itu, ia menjelaskan jika merujuk pada data penindakan sepanjang November 2025 hingga April 2026, mencatat bahwa dari seluruh operasi yang digelar Polres Pohuwato mulai dari penggerebekan di Hutino yang menjerat tiga tersangka yang terlibat sebagai operator, pengawas, dan pengumpul setoran lapangan, hingga penangkapan operator berinisial RM di Sungai Alamotu pada 6 April 2026.

Seskab Teddy Tekankan Budaya Solutif, Pegawai Diminta Aktif Beri Masukan ke Pimpinan

Lebih lanjut, tidak satu pun pemilik modal atau cukong yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Ini bukan kegagalan penyidikan. Ini adalah pilihan penyidikan. Selama bertahun-tahun, yang masuk sel selalu orang yang memegang setir excavator, bukan orang yang menandatangani cek pembeliannya. Hukum kita punya pasal yang cukup Pasal 158 UU Minerba ancaman lima tahun, denda Rp 100 miliar, belum lagi UU Perusakan Hutan, UU TPPU tapi pasal-pasal itu seperti pisau yang sengaja tidak diasah ketika hendak dipakai memotong ke atas,” jelas Arga dengan nada geram.

Sepekan telah berlalu, identitas pemilik ketujuh excavator itu masih belum terungkap ke publik, dengan alasan kerahasiaan proses penyelidikan yang masih berjalan. (Sumber: Harian Metro)

Bagi Arga, diamnya APH itulah yang kini menjadi pintu masuk lobi-lobi untuk membebaskan alat-alat berat yang telah disita. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya manuver-manuver senyap yang sedang bekerja untuk mengembalikan excavator tersebut ke tangan pemiliknya sebelum penyidikan tuntas.

“Polanya sudah sangat terbaca. Pertama, bangun narasi bahwa pemilik alat adalah korban karena tidak tahu alatnya digunakan untuk PETI. Kedua, tampil kooperatif di hadapan penyidik untuk melunak posisi tawar. Ketiga, tunggu perhatian publik mereda, lalu ajukan pengembalian barang bukti secara administratif. Di ujung skenario itu, excavator kembali, operator lapangan tetap di sel, dan tambang baru sudah siap beroperasi dengan mesin yang sama di lokasi berbeda. Kami menolak keras skenario itu terjadi di Pohuwato,” tegas Arga.

Komisi III DPRD Gorut Kritik Kepemimpinan RS ZUS, Soroti Gagalnya Pemenuhan Standar Listrik

Arga juga mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk tidak menjadi lembaga pasif yang sekadar menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Ia meminta jaksa mengambil peran aktif memastikan dakwaan menjangkau seluruh lapisan jaringan. Mulai dari operator hingga pemodal utama dengan instrumen hukum yang berlapis dan tidak bisa dinegosiasikan.

Ia juga mengingatkan, tujuh excavator yang kini terparkir di halaman Mapolres Pohuwato menyimpan seluruh jejak yang dibutuhkan untuk membongkar jaringan tersebut.

“Nomor seri setiap excavator bisa ditelusuri ke dokumen kepemilikan. Dokumen kepemilikan mengarah ke nama. Nama mengarah ke rekening. Rekening mengarah ke seluruh aliran dana jaringan ini dari bawah sampai puncak. Mengembalikan excavator sebelum rantai itu ditelusuri tuntas adalah sama dengan merobek separuh berkas perkara secara sengaja. Dan jika itu terjadi, kami tidak akan diam,” jelas Arga.

Menutup pernyataannya, Arga secara langsung mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran APH yang menangani perkara ini dari penyidik di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan agar tidak tergoda oleh tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan menyelamatkan aset mereka yang tersita.

Dirinya juga meminta Kapolda Gorontalo memastikan pengawasannya tidak berhenti setelah momen penyitaan berlalu, mengingat besarnya kepentingan ekonomi yang bermain di balik jaringan PETI Pohuwato.

Tagihan Rp703 Juta Belum Tuntas, Pembayaran Proyek Lekobalo Disorot

“Kami mengapresiasi keberanian operasi ini. Tapi menyita excavator adalah pekerjaan satu malam. Menahan tekanan lobi, mengumumkan nama pemilik modal secara terbuka, dan membawa mereka ke kursi terdakwa itu pekerjaan berbulan-bulan yang membutuhkan integritas yang tidak bisa dibeli,”

Publik Pohuwato, dan kami HMI Badko Sulutgo, sedang mengawasi setiap langkahnya. Jangan biarkan tujuh excavator itu menjadi simbol bagaimana hukum di Pohuwato bisa disita lebih mudah daripada excavatornya,” pungkas Arga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *