JEJAKABAR.COM, Jakarta – Kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi dalam beberapa waktu terakhir memicu lonjakan permintaan terhadap LPG subsidi tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, harga LPG nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan pada April 2026. LPG ukuran 5,5 kg naik sekitar Rp17.000, sementara LPG 12 kg meningkat hingga Rp36.000.
Saat ini, harga LPG 5,5 kg berada di kisaran Rp107.000 hingga Rp134.000, dari sebelumnya Rp90.000 hingga Rp117.000. Adapun LPG 12 kg dijual mulai Rp228.000 hingga Rp285.000, naik dari kisaran Rp192.000 sampai Rp249.000.
Kenaikan tersebut memperlebar selisih harga dengan LPG subsidi 3 kg yang tetap stabil di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat, termasuk pelaku usaha, beralih ke gas subsidi sehingga meningkatkan tekanan distribusi di lapangan.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kelangkaan serta meningkatkan risiko salah sasaran, karena LPG 3 kg seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan.
Empat Golongan Penerima LPG 3 Kg
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa hanya empat kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi 3 kg, yaitu:
1. Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Rumah tangga mampu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.
2. Usaha Mikro
Pelaku usaha kecil seperti warung makan sederhana, pedagang kaki lima, hingga usaha rumahan skala mikro diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg, dengan syarat memiliki identitas usaha.
3. Petani Sasaran
Petani yang masuk dalam program bantuan pemerintah, terutama yang memiliki lahan terbatas, diperbolehkan menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional seperti pompa air.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan kecil dengan kapasitas kapal terbatas yang terdaftar dalam program pemerintah juga menjadi penerima LPG subsidi.
Kelompok yang Tidak Berhak
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan LPG 3 kg bagi rumah tangga mampu, restoran besar, hotel, industri, serta usaha jasa menengah hingga besar. Termasuk di dalamnya usaha laundry, peternakan, dan jasa las.
Kelompok tersebut diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 12 kg atau 50 kg agar distribusi tetap tepat sasaran.
Beban Subsidi dan Pengawasan Distribusi
Besarnya nilai subsidi menjadi alasan utama pemerintah memperketat distribusi. Pada 2023, subsidi LPG mencapai Rp117,85 triliun, menjadikannya salah satu komponen terbesar dalam subsidi energi nasional.
Seiring meningkatnya konsumsi LPG 3 kg dan menurunnya penggunaan LPG nonsubsidi, pemerintah kini menerapkan sistem pendataan konsumen secara nasional. Hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli LPG subsidi, dengan verifikasi identitas sebagai bentuk pengawasan.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi dinilai menjadi pemicu utama lonjakan penggunaan gas 3 kg. Pemerintah pun menegaskan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga subsidi energi tetap tepat sasaran serta memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat kecil.

Komentar