Jejakabar.com, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026, di tengah adanya aksi demonstrasi dan tuntutan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Dalam surat tersebut, DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI menargetkan pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Selain itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Dengan adanya komitmen tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya menjadi perhatian publik hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Komentar