Jejakabar.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM periode November 2025.
BPOM menegaskan seluruh produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam jamu, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan. Konsumsi produk tersebut, terutama dalam jangka panjang, berisiko menimbulkan efek samping serius hingga kematian.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam rilis resmi, menyatakan temuan ini sangat mengkhawatirkan karena produk yang diklaim sebagai obat herbal ternyata mengandung zat aktif yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujarnya.
BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, sibutramin, deksametason, siproheptadin, natrium diklofenak, hingga parasetamol yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan zat tersebut secara sembarangan dapat memicu gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, perdarahan internal, hingga kematian mendadak.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, termasuk penghentian produksi, penarikan produk, pemusnahan, hingga pencabutan izin edar. Pelaku usaha juga terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat agar waspada terhadap produk yang mengklaim khasiat instan serta selalu memeriksa izin edar sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Daftar 32 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal
BPOM menemukan berbagai produk dengan klaim penambah stamina, obat pegal linu, pelangsing, penggemuk badan, hingga penambah nafsu makan anak, yakni:
AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, Daun Muda, Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama, Jakarta Bandung Plus, Kopi Ginseng Siberia New, Premium Kapsul Herbal, Dayak Ramuan Kalimantan Kuno, Akiyo Candy, Raja Ranjang Ganas, Jaran Segoro, Mallboro Black, Black Honey, Raja Ranjang Ganas Serbuk, Gatot Koco, Raja Ranjang Ganas Kapsul, Soloco, Misteri Energetic Candy, Daun Mujarab, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Anger Waras Pegal Linu (Tutup Merah), Anger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning), Naga Mas, Tawon Sakti Kapsul, Buah Merah Mahkota Dewa Plus, Obat Gemuk, Vitagem, Vitamin Gemuk, Vitamin Puyer Suplemen Sehat, Super Gemoy, Cathrine Slim, dan Mamychin Slimming Capsul.
Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. (Admin/rilis)

Komentar