Jejakabar.com, Pohuwato — Penanganan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan pada salah satu mata kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menahan tersangka berinisial FH alias Uci (27) usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Senin (06/04/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini merujuk pada surat Nomor: B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.
Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi pada 25 Agustus 2025, ketika tersangka FH alias Uci, seorang wiraswasta asal Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, diduga melakukan penganiayaan terhadap almarhum Rezaldi Latif.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah. Dampak paling parah adalah hilangnya fungsi penglihatan pada mata kiri korban yang dinyatakan buta secara permanen.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH.
Dalam keterangan resmi Humas Polres Pohuwato dijelaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum lanjutan setelah penyidikan dinyatakan rampung.
“Penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dan diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” demikian pernyataan resmi kepolisian.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primer, serta Pasal 466 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau dampak fisik serius terhadap korban. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menyerahkan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis sebagai alat bukti.
Kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang telah membawa kasus ini ke tahap penuntutan.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Pohuwato dalam mengungkap kasus ini, serta berterima kasih kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.

Komentar