Dua Laporan Saling Berbalas di Kasus Biluhu Timur, Satu Tersangka Segera Disidang, Satu Masih Dikaji Jaksa - jejakabar.com
Daerah Hukum
Beranda / Hukum / Dua Laporan Saling Berbalas di Kasus Biluhu Timur, Satu Tersangka Segera Disidang, Satu Masih Dikaji Jaksa

Dua Laporan Saling Berbalas di Kasus Biluhu Timur, Satu Tersangka Segera Disidang, Satu Masih Dikaji Jaksa

img 20260420 wa0002
Ilustrasi AI

Jejakabar.com – Penanganan kasus penganiayaan di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan dinamika hukum yang berjalan berimbang. Insiden yang terjadi pada 12 Agustus 2025 itu tidak hanya melahirkan satu laporan, tetapi dua laporan sekaligus dari pihak yang sama-sama mengaku sebagai korban.

Kepolisian Resor Gorontalo memastikan bahwa kedua laporan tersebut diproses secara profesional tanpa keberpihakan. Dalam kasus ini, warga berinisial HS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap ASK, yang mengalami luka tusuk di punggung akibat senjata tajam.

Perkara HS kini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas dinyatakan lengkap (P.21), dan tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Di sisi lain, laporan balik dari HS terhadap ASK juga tetap berjalan. ASK yang diduga menyebabkan luka robek di pipi kanan HS, kini masih dalam proses hukum Tahap I, yakni penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
Menariknya, dalam proses ini ASK tidak ditahan, namun diwajibkan untuk menjalani wajib lapor sebagai bentuk pengawasan hukum selama proses berlangsung.

Kasi Humas Polres Gorontalo, IPTU Wawan Suryawan, menegaskan bahwa kedua perkara ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

KAMMI dan Agenda Besar Persatuan

“Tidak ada yang diabaikan. Satu perkara sudah masuk tahap penuntutan, sementara satu lainnya masih dalam proses koordinasi dengan kejaksaan,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa konflik antarwarga dapat berujung pada proses hukum yang saling berbalas, di mana masing-masing pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *