Advokat Safrizal Walahe Soroti Ancaman Sebar Data Pribadi oleh Rentenir - jejakabar.com
Hukum
Beranda / Hukum / Advokat Safrizal Walahe Soroti Ancaman Sebar Data Pribadi oleh Rentenir

Advokat Safrizal Walahe Soroti Ancaman Sebar Data Pribadi oleh Rentenir

file 00000000cbd4720dbec8a6e6314ff906
Safrizal Walahe, Advokat Muda Sekaligus Pemerhati Hukum. Sumber Foto:ist

Jejakabar.com – Advokat Safrizal Walahe menyoroti maraknya praktik penagihan utang oleh rentenir yang disertai ancaman penyebaran data pribadi di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar hukum.

Safrizal mengatakan, ancaman menyebarkan foto pribadi, KTP, nomor telepon hingga alamat rumah tidak dapat dibenarkan meskipun pihak pemberi pinjaman mengantongi perjanjian bermaterai dari peminjam.

“Materai hanya memperkuat administrasi dokumen, bukan berarti semua isi perjanjian otomatis sah secara hukum,” ujar Safrizal, Minggu (25/05/2026).

Ia menjelaskan, apabila dalam perjanjian terdapat klausul yang memberi hak kepada pemberi pinjaman untuk menyebarkan identitas peminjam, maka klausul tersebut dapat dianggap bertentangan dengan hukum, hak privasi, dan ketertiban umum.

Menurut Safrizal, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Empat Cara Bijak Mengelolanya untuk Pendidikan dan Investasi

Ia juga menilai, tindakan mempermalukan seseorang di media sosial demi menekan pembayaran utang dapat masuk dalam kategori pengancaman, pemerasan, hingga doxing digital.

“Data pribadi warga negara dilindungi undang-undang. Tidak boleh dijadikan alat tekanan ataupun ancaman,” tegasnya.

Safrizal mengungkapkan, dalam sejumlah praktik pinjaman ilegal, sering ditemukan klausul yang menyebut bahwa jika peminjam gagal membayar utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak menyebarkan foto dan identitas peminjam ke media sosial.

Namun menurutnya, klausul seperti itu tidak bisa dijadikan tameng hukum karena bertentangan dengan perlindungan hak asasi dan privasi warga negara.

Ia pun mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa agar segera menyimpan seluruh bukti digital, mulai dari tangkapan layar percakapan, rekaman ancaman, isi perjanjian, hingga akun media sosial dan nomor telepon pelaku.

Hadirkan Nuansa Tanah Suci di Balik Jeruji, Lapas Boalemo Gelar Manasik Haji untuk Warga Binaan

“Jangan hapus bukti digital. Segera laporkan ke pihak kepolisian atau unit siber untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×