JEJAKABAR.COM, Boalemo – Sengketa tanah di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu polemik antara warga dan pemerintah desa. Seorang warga Desa Bongo Tua bernama Warni Koni mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang diduga tidak netral dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Warni mengatakan, tanah yang kini disengketakan itu telah dibeli oleh orang tuanya, Aisari Lauli, sejak tahun 2004. Menurutnya, lahan tersebut selama ini telah dikelola keluarga mereka untuk berbagai jenis tanaman, termasuk jagung.
“Tanah itu sudah dibeli sejak 2004. Ada surat jual beli dan kuitansi pembayaran. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang datang mau menggugat dan bilang tanda tangan di surat itu rekayasa,” kata Warni saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
Ia mengaku keberatan karena pihak penggugat menyebut dokumen jual beli yang dimiliki keluarganya palsu. Warni juga menuding ada keberpihakan dari aparat desa karena kepala dusun disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
“Kami sudah perlihatkan surat jual beli ke desa, tapi katanya itu rekayasa. Saya ini orang desa, menulis nama sendiri saja susah, bagaimana mau merekayasa surat,” ujarnya.
Warni mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul saat ini, padahal transaksi jual beli dilakukan sejak lebih dari dua dekade lalu ketika para orang tua kedua belah pihak masih hidup.
Ia menjelaskan, tanah yang dibeli keluarganya dahulu memiliki batas sungai. Namun seiring waktu, aliran sungai berpindah sehingga luas lahan berubah dan memunculkan persoalan baru.
“Nah sekarang tanah itu bertambah karena sungai sudah pindah. Yang dipermasalahkan sekarang tanah sampai batas sungai itu,” katanya.
Selain itu, Warni juga mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah desa yang menetapkan lahan tersebut berstatus quo hingga ada keputusan lebih lanjut. Bahkan, menurutnya, hasil panen dari lahan itu diminta untuk dibagi tiga.
“Katanya hasil panen harus dibagi tiga, ke penggugat dan pihak desa. Saya juga sudah kasih Rp500 ribu ke kepala desa. Saya antar langsung ke rumahnya. Tapi saya tidak mau kasih ke penggugat karena itu bukan tanah mereka,” ungkapnya.
Warni menegaskan dirinya tidak menandatangani berita acara status quo karena merasa tidak setuju dengan keputusan tersebut.
“Saya hanya berharap ada keadilan soal tanah milik kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Diloato, Yusrin Suleman, membantah tudingan bahwa pemerintah desa berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.
Menurut Yusrin, persoalan bermula dari laporan seorang warga bernama Ruwa Dakio yang mengaku tanah miliknya digarap oleh pihak lain.
“Desa sudah beberapa kali melakukan mediasi. Hasil sementara, tanah itu masih status quo karena kedua pihak belum bisa menunjukkan bukti kuat kepemilikan atas tanah yang disengketakan,” kata Yusrin.
Ia juga menegaskan pemerintah desa tidak pernah menyatakan dokumen jual beli milik Warni palsu atau hasil rekayasa.
“Kami tidak pernah bilang bukti itu palsu. Justru jual beli tanah seluas 10.000 meter persegi itu kami akui sah karena ada surat dan kuitansi,” ujarnya.
Yusrin menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini adalah lahan tambahan sekitar 9.000 meter persegi yang berada di bagian bawah lokasi awal.
“Yang dipermasalahkan sekarang adalah tanah sekitar 9.000 meter persegi di bawah lahan 10.000 meter itu. Bukti kepemilikannya belum ada,” jelasnya.
Ia mengatakan status quo diterapkan semata-mata untuk mencegah konflik antarwarga di lapangan.
“Kami bukan mau menguasai tanah itu, tapi mengamankan supaya jangan ada konflik antarwarga. Sampai ada keputusan atau bukti konkret, tanah itu belum boleh dikerjakan kedua pihak,” katanya.
Pemerintah desa, lanjut Yusrin, akan kembali menggelar musyawarah lanjutan setelah pihak penggugat kembali dari lokasi tambang.
Dalam perkembangan terbaru, Yusrin juga menyebut adanya keterlibatan pihak perusahaan PT PG yang sempat datang ke kantor desa untuk mengonfirmasi status lahan tersebut.
“PT PG sudah datang ke kantor desa karena penggugat pernah menghubungi mereka terkait lahan itu. Kemungkinan nanti kami akan lakukan pertemuan lagi dengan melibatkan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Admin)

Komentar