Jejakabar.com – Upaya pelaku pencurian untuk menghilangkan jejak dengan menjual barang hasil curian melalui media sosial justru menjadi awal terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IHP (30), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
IHP ditangkap terkait kasus pencurian satu unit laptop dan celengan berisi uang milik Abdul Qadir Yasin (20) yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, pada Jumat (17/7).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan patroli siber dan menemukan adanya penawaran sebuah laptop di media sosial. Setelah nomor seri perangkat tersebut diperiksa, polisi memastikan bahwa laptop itu merupakan barang milik korban yang dilaporkan hilang.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujar Kompol Akmal.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop Acer, satu unit telepon genggam Realme Note 60, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Akmal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

Komentar