Polres Pohuwato Kembali Tindak PETI, Ekskavator Sunnward Diamankan di Bulangita Teratai - jejakabar.com
Breaking News Kriminal
Beranda / Kriminal / Polres Pohuwato Kembali Tindak PETI, Ekskavator Sunnward Diamankan di Bulangita Teratai

Polres Pohuwato Kembali Tindak PETI, Ekskavator Sunnward Diamankan di Bulangita Teratai

wa 1785294326928
Polres Pohuwato kembali Tindak PETI di Teratai Bulangita/Foto Istimewa

Jejakabar.com, Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal bersama jajaran kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu pagi (29/7/2026), petugas mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sunnward di lokasi PETI yang berada di kawasan Bulangita Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut diduga digunakan untuk membabat lahan sekaligus mengeruk material tambang di kawasan tersebut. Ekskavator itu juga disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial PM. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kepemilikan alat berat tersebut maupun status hukum pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Pohuwato terkait kronologi penindakan, jumlah barang bukti yang diamankan, serta ada atau tidaknya pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Pohuwato dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa.

Longsor PETI DAM Pohuwato, Sejumlah Penambang Tertimbun, Lima Korban Dievakuasi Meninggal Dunia

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi terbaru setelah adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×