Iming-Iming Jalan ke Menara Limboto Pria Beristri Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kos-Kosan - jejakabar.com
Hukum Kriminal Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Iming-Iming Jalan ke Menara Limboto Pria Beristri Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kos-Kosan

Iming-Iming Jalan ke Menara Limboto Pria Beristri Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kos-Kosan

whatsapp image 2026 09 16 at 17.19.16
Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak: Bayangan siluet pria dan anak. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diawali iming-iming jalan-jalan ke Menara Limboto kini ditangani pihak kepolisian.

Jejakabar.com, GORONTALO – Malang nasib seorang anak di bawah umur di Gorontalo. Maksud hati ingin jalan-jalan menikmati suasana kawasan Menara Limboto, korban justru diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria beristri berinisial I, warga Desa Tilihuwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Peristiwa pilu tersebut terjadi di salah satu rumah kos yang berlokasi di wilayah Kota Gorontalo.

Salah seorang anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban bepergian pada Sabtu (2/8/2026).

“Kejadiannya tanggal 2 Agustus. Korban awalnya dijanjikan bakal diajak jalan-jalan ke wilayah Menara Limboto. Kebetulan korban juga tidak terlalu paham rute jalan di sana, lalu oleh pelaku malah dibawa ke sebuah tempat kos,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturannya, perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial TikTok. Setelah menjalin komunikasi intensif dan berpacaran singkat selama tiga hari, pelaku lantas membujuk korban untuk bertemu hingga berujung pada aksi dugaan tindak pidana tersebut.

Andi Ilham Siap Bawa KADIN Gorontalo Bangkit, Targetkan Kantor Permanen

Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gorontalo. Laporan resmi diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan nomor: LP/B/192/VIII/2026/SPKT/Res Gtlo/Polda Gorontalo tertanggal 4 Agustus 2026.

Secara terpisah, Penyidik Polres Gorontalo, Ipda Nugra Podungge, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut saat ini tengah berjalan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kota Gorontalo sehingga berkas perkara siap dilimpahkan.

“Kami sudah melakukan cek TKP. Sekarang tinggal menunggu surat pelimpahan resmi untuk diteruskan ke Polresta Gorontalo Kota, karena berdasarkan keterangan pelaku dan bukti lapangan, lokasi kejadian berada di wilayah Kota Gorontalo,” terang Ipda Nugra.

Ipda Nugra juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, terlapor I telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Dukungan ke Andi Ilham Menguat Jelang Musprov KADIN Gorontalo, Perebutan Suara Makin Sengit

Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jajaran Polresta Gorontalo Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×