Peredaran Miras Masih Jadi PR, Polsek Kota Utara Sita 291 Botol dari Empat Lokasi - jejakabar.com
Kriminal
Beranda / Kriminal / Peredaran Miras Masih Jadi PR, Polsek Kota Utara Sita 291 Botol dari Empat Lokasi

Peredaran Miras Masih Jadi PR, Polsek Kota Utara Sita 291 Botol dari Empat Lokasi

inshot 20260727 165630743
Sumber Foto: Istimewa

Jejakabar.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Kota Utara kembali menemukan ratusan botol miras yang diperjualbelikan di sejumlah titik.

Operasi yang digelar pada 25 Juli 2026 itu dipimpin langsung Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohamad, bersama 11 personel gabungan dari fungsi Intel, Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan Samapta. Sasaran operasi mencakup lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan, penyimpanan, hingga konsumsi minuman keras di Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Marwan Mohamad mengatakan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang penjual beserta 291 botol minuman keras berbagai merek.

“Dari hasil patroli dan pemeriksaan, kami berhasil mengamankan empat orang penjual dan menyita total 291 botol berbagai jenis miras,” ujar Iptu Marwan.

Barang bukti tersebut berasal dari empat lokasi berbeda. Dari tempat milik RA (34), polisi menyita 12 botol Kawa-Kawa, 27 botol Anggur Merah, dan 13 botol Api. Di lokasi milik JK (44), diamankan 50 botol Bir Putih, 15 botol Bir Hitam, serta empat botol Kasegaram.

UIN Sultan Amai Resmi Berdiri, Wahyu Putra: Jangan Berhenti di Perubahan Nama

Selanjutnya, di lokasi milik ZH (27), petugas kembali menemukan 72 botol Bir Putih, 14 botol Bir Hitam, dan empat botol Kasegaram. Sementara di lokasi milik KS (50), polisi menyita 80 botol Cap Tikus.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kota Utara sebagai bagian dari proses penindakan. Penyitaan juga dilengkapi dengan administrasi berupa tanda terima yang ditandatangani para pemilik.

Menurut Iptu Marwan, operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan razia. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Resmi Berubah Status, IAIN Sultan Amai Gorontalo Kini Menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×