Aksi 16 April Fokus Tuntut Penahanan ZH, Aliansi Desak Polisi Bertindak Cepat - jejakabar.com
Gerakan Sosial Hukum Kriminal
Beranda / Kriminal / Aksi 16 April Fokus Tuntut Penahanan ZH, Aliansi Desak Polisi Bertindak Cepat

Aksi 16 April Fokus Tuntut Penahanan ZH, Aliansi Desak Polisi Bertindak Cepat

img 20260415 wa0014
Player Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa Yang Bertebaran di Media Sosial/ist

Jejakabar.com, Gorontalo – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum di Gorontalo kian menguat. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan memastikan akan menggelar aksi pada Kamis, 16 April 2026, dengan tuntutan utama agar terlapor berinisial ZH segera ditangkap dan ditahan.

Melalui seruan aksi yang beredar luas, aliansi menegaskan bahwa langkah tegas dari kepolisian dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum. Mereka meminta Kepolisian Daerah Gorontalo tidak menunda proses penetapan tersangka serta segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ZH.

Tidak hanya itu, aliansi juga mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mempercepat tahapan penanganan perkara, termasuk melakukan penahanan pada tahap lanjutan dan segera menerbitkan status P21 agar kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Aliansi menilai, perkara yang menyeret ZH telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Mereka menyebut adanya beberapa laporan yang telah masuk menjadi dasar kuat bagi aparat untuk segera mengambil tindakan hukum.

Dalam seruannya, massa aksi menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

DPP PPI Perkuat Sinergi Bersama Kemenpora RI: Dorong Edukasi Kebijakan Bagi Generasi Muda

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 16 April itu diperkirakan akan diikuti oleh berbagai elemen mahasiswa dan pemuda.

Hingga kini, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan penangkapan dan penahanan ZH tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *