Jejakabar.com, Pohuwato – Polemik dugaan ancaman pembunuhan yang menyeret nama Ais Botutihe kini memasuki babak baru. Merasa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai fakta, Ais memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik oknum yang diduga wartawan berinisial DH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato, Jumat (17/7/2026).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagai respons terhadap laporan DH yang sebelumnya menuduh Ais melakukan ancaman pembunuhan dan intimidasi.
Ais mendatangi SPKT Polres Pohuwato didampingi kuasa hukumnya, Vikram Pomili, S.H. Kepada wartawan usai membuat laporan, Ais menegaskan dirinya tidak pernah melontarkan ancaman sebagaimana yang dituduhkan.
Ia mengakui sempat terlibat perselisihan dengan DH dalam sebuah grup WhatsApp. Namun, menurutnya, percakapan itu tidak mengandung unsur ancaman pembunuhan maupun intimidasi.
“Saya tidak pernah mengatakan ingin membunuh atau mengintimidasi DH. Yang ada dalam percakapan hanya kata ‘bala’, yang merupakan istilah umum dan bukan ancaman,” kata Ais.
Merasa nama baiknya dirugikan akibat tuduhan yang beredar, Ais berharap kepolisian dapat menangani laporannya secara profesional dan objektif.
Kuasa hukumnya, Vikram Pomili, menegaskan bahwa isi percakapan yang menjadi dasar persoalan tidak mengandung kalimat ancaman sebagaimana diberitakan.
Menurutnya, pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke Polda Gorontalo untuk memperoleh kepastian hukum.
“Langkah ini kami tempuh untuk memulihkan nama baik klien kami sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta,” ujar Vikram.
Hingga berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Ais Botutihe.
Media ini masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Komentar