Heboh! Eks Kades di Paguat Ditahan Polisi, Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Masuk Babak Baru - jejakabar.com
Daerah Kriminal
Beranda / Kriminal / Heboh! Eks Kades di Paguat Ditahan Polisi, Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Masuk Babak Baru

Heboh! Eks Kades di Paguat Ditahan Polisi, Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Masuk Babak Baru

inshot 20260720 213111511
Sumber Foto: Istimewa

Jejakabar.com, Pohuwato – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang menyeret seorang mantan kepala desa di Kecamatan Paguat memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan pria berinisial GI setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan staf desa, melaporkan dugaan perbuatan cabul ke Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Satreskrim memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Dari hasil penyidikan itu, GI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani proses penahanan untuk kepentingan hukum.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Renly Turangan, Senin (20/7/2026).

UIN Sultan Amai Resmi Berdiri, Wahyu Putra: Jangan Berhenti di Perubahan Nama

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, GI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan proses hukum masih berlangsung dan perkara akan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Resmi Berubah Status, IAIN Sultan Amai Gorontalo Kini Menjadi UIN Sultan Amai Gorontalo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×