Jejakabar.com, Pohuwato – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Partai Golkar, NG, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang membekingi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bulangita.
Melalui keterangan resminya, NG menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik di Bulangita maupun di lokasi lainnya. Ia mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan aktivitas PETI milik salah satu pelaku tambang yang dikenal dengan sebutan Mbak Ratna.
Menurut NG, tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan telah mencoreng nama baiknya sebagai pejabat publik.
“Saya merasa keberatan atas pemberitaan yang menyebut bahwa saya menjadi backing dari aktivitas pertambangan ilegal milik Mbak Ratna. Bagi saya ini adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
NG menyatakan bahwa sebagai anggota legislatif, dirinya berkomitmen menjunjung tinggi aturan hukum dan tidak akan terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk praktik pertambangan ilegal.
Atas dasar itu, ia memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan tuduhan yang dinilainya tidak berdasar.
“Bagi saya ini adalah fitnah dan bentuk pencemaran nama baik. Karena itu, atas nama pribadi maupun kelembagaan Partai Golkar, saya akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang secara sengaja mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.
NG juga mengungkapkan bahwa saat ini tim hukum Partai Golkar tengah melakukan kajian terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media wartapost.id. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum sebagai upaya pemulihan nama baiknya di ruang publik.
“Tim Hukum Partai Golkar sedang mengkaji tudingan ini dan dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar