JEJAKABAR.COM, Gorontalo — Sebanyak 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo resmi ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional akibat belum terpenuhinya sejumlah standar wajib. Dua persyaratan utama yang paling banyak menjadi kendala adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai ketentuan serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum dimiliki atau belum terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPPG di kabupaten/kota, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar operasional.
“Kami sejak subuh sudah turun langsung untuk mengecek SPPG yang belum memenuhi standar. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan beberapa yang belum sesuai,” ujar Idah.

Sebagai langkah lanjutan, Idah yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Provinsi Gorontalo mengusulkan adanya pertemuan bersama pimpinan yayasan, kepala SPPG, dan tenaga ahli gizi. Pertemuan tersebut disebut penting untuk memberikan arahan, penguatan kapasitas, serta penyamaan pemahaman terkait standar teknis di lapangan.
Idah menilai bahwa penutupan SPPG tidak hanya berdampak pada aspek pelayanan gizi, melainkan juga menyangkut investasi yang sudah dikeluarkan, keberlanjutan operasional, serta aktivitas ekonomi masyarakat, terutama tenaga kerja dan pemasok bahan pangan seperti ikan, sayur, dan komoditas lain.
“Rencana ini sudah saya laporkan kepada Bapak Gubernur dan sedang didiskusikan bersama Dinas Kesehatan dan BPOM. Kami akan melihat kesiapan anggaran, tetapi pada prinsipnya kegiatan pembinaan seperti bimbingan teknis itu sangat penting agar teori dan praktik bisa sejalan,” jelasnya.
Sebelumnya jumlah SPPG yang ditutup sementara tercatat 16 unit, namun bertambah lagi sembilan, sehingga total menjadi 25 SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Sidak Wagub di empat SPPG turut didampingi Tim Satgas MBG, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo beserta jajaran, serta Kepala Balai POM wilayah Gorontalo.

Komentar