Titik Terang Perizinan Tambang Rakyat di Gorontalo, Kemenhut Segera Turun Verifikasi Lapangan - jejakabar.com
Daerah Pemerintah Provinsi Sosial
Beranda / Sosial / Titik Terang Perizinan Tambang Rakyat di Gorontalo, Kemenhut Segera Turun Verifikasi Lapangan

Titik Terang Perizinan Tambang Rakyat di Gorontalo, Kemenhut Segera Turun Verifikasi Lapangan

51754a23 06aa 4b3f 914d ef9aa22476cf
Sumber foto: Humas Tim kom Gubernur

Jejakabar.com, Gorontalo — Proses perizinan tambang rakyat di Provinsi Gorontalo yang selama ini terhambat persoalan status kawasan hutan kini mulai menemukan titik terang. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial memberikan respons resmi sebagai langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.


Respons tersebut tertuang dalam surat bernomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Kepala UPTD KPH Pohuwato, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.


Dalam isi surat, Kementerian Kehutanan menyatakan akan segera melakukan fasilitasi sekaligus verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan perubahan status kawasan dan pengelolaan hutan desa. Langkah ini menjadi krusial dalam membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini terkendala aspek administratif dan tata ruang kawasan hutan.


Upaya ini dinilai sebagai bentuk percepatan penanganan masalah yang telah lama menjadi hambatan utama. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026 guna mendorong solusi konkret atas persoalan tersebut.


Rencananya, kegiatan fasilitasi dan verifikasi lapangan dalam rangka perubahan persetujuan perhutanan sosial akan dilaksanakan pada 7 hingga 9 April 2026. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanamkan Cita-cita Sejak Dini, Siswa TK Ashabul Kahfi Kunjungi Kodim 1313/Pohuwato


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyambut baik langkah cepat dari pemerintah pusat tersebut. Ia berharap proses ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya para pelaku tambang rakyat.


“Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan,” ujar Bambang seperti dikutip dari berita.gorontaloprov


Dengan adanya verifikasi lapangan ini, pemerintah daerah dan masyarakat kini menaruh harapan besar terhadap lahirnya solusi konkret yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Gorontalo.

Bupati Lantik Rehza Pomalingo sebagai Pj Kepala Desa Ulobua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *