Kesehatan Nasional
Beranda / Nasional / PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Mengaku Terpaksa Ambil Jalan Ini

PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Mengaku Terpaksa Ambil Jalan Ini

whatsapp image 2026 02 10 at 16.06.50
Penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan membuat sebagian pasien cuci darah harus mengambil langkah darurat dengan beralih ke BPJS Mandiri agar perawatan tetap berjalan. Kondisi ini disorot Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). (Sumber foto: Canva)

JejaKabar.com, Nasinal – Polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menuai sorotan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kebijakan tersebut dinilai membuat sebagian pasien cuci darah terpaksa berpindah ke kepesertaan BPJS Mandiri, dilansir dari CNN Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menyampaikan bahwa pasien tetap dapat menjalani cuci darah bukan karena PBI mereka kembali aktif, melainkan karena segera mengambil keputusan untuk migrasi ke BPJS Mandiri.

“Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya,” kata Petrus saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/2).

Petrus menjelaskan, penonaktifan PBI secara massal sempat menyebabkan sejumlah pasien mengalami penundaan layanan cuci darah hingga satu minggu. Kondisi tersebut terjadi karena pasien masih berharap status PBI kembali aktif sesuai janji pemerintah.

“Karena tertolong dengan migrasi ke mandiri, yang nggak mampu organisasi bantu. Tapi berat sekali, karena rata-rata seminggu tertundanya. Karena sempat berharap PBI-nya aktif hari Rabu kemarin, tetapi karena tidak kunjung aktif hari itu atas janji Kemensos, maka agar segera cuci darah berpindah ke mandiri,” ujarnya.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Akibat keterlambatan perawatan, KPCDI mencatat sejumlah pasien mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, uremik, badan lemas, tekanan darah meningkat, serta menurunnya nafsu makan. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan pasien.

“Rata-rata yang terlambat mengalami sesak nafas, uremik, badan lemes, dan tensi meningkat. Tidak doyan makan karena uremik (ureum tinggi). Kita lihat minggu ini bisa jadi keterlambatan cuci darah akan berakibat fatal. Tapi, belum ada laporan,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menyayangkan kebijakan penonaktifan PBI yang dinilainya tidak melibatkan KPCDI sebagai pihak yang memahami kondisi pasien cuci darah secara langsung.

“Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh,” ujarnya.

KPCDI juga menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip hak atas kesehatan, tata kelola data yang baik, serta etika kebijakan publik. Menurut KPCDI, tidak terdapat mekanisme pengaman bagi pasien kronis dalam kebijakan tersebut.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

“Tidak ada mekanisme fail-safe bagi pasien kronis, tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data, terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia,” ujar Petrus.

Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik penonaktifan sepihak dan segera memberikan perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis agar pelayanan medis tidak terhambat oleh persoalan administrasi.

“KPCDI mendesak pemerintah menghentikan praktik penonaktifan sepihak bagi pasien kronis, menetapkan status protected chronic patient, dan memastikan layanan diberikan terlebih dahulu sebelum verifikasi administrasi. Negara boleh memperbaiki data, tetapi tidak boleh memperbaiki data dengan mengorbankan nyawa,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pemulihan seluruh layanan kesehatan, termasuk kepesertaan BPJS PBI, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat.

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, tercatat 12.262 pasien keluar dari kepesertaan PBI. Meski jumlah tersebut tergolong kecil, risiko kematian tetap tinggi apabila layanan kesehatan pasien cuci darah mengalami gangguan. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *