JAKARTA, Jejakabar.com – Pelemahan nilai tukar rupiah yang kini berada di kisaran Rp17.600 per dolar Amerika Serikat (AS) dinilai belum bisa disamakan dengan kondisi krisis moneter tahun 1998.
Dirilis dari Beritasatu.com, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan depresiasi rupiah saat ini masih dalam kondisi relatif terkendali dibanding gejolak ekonomi yang terjadi pada krisis moneter 1998.
Menurutnya, banyak pihak keliru membandingkan posisi rupiah saat ini dengan kondisi tahun 1998 tanpa melihat titik awal pelemahannya.
“Rupiah kita memang berada di level Rp17.600 dan orang selalu membandingkan dengan krisis 1998. Padahal saat itu rupiah mencapai level tersebut berangkat dari angka Rp2.000-an,” ujar Misbakhun dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Balai Kartini Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, saat krisis 1998 nilai tukar rupiah sempat menyentuh kisaran Rp17.800 hingga mendekati Rp19.000 per dolar AS. Namun, pelemahan tersebut terjadi dari posisi sekitar Rp2.000 per dolar AS sehingga lonjakannya sangat drastis.
Sementara kondisi saat ini, kata Misbakhun, rupiah bergerak dari kisaran Rp16.800 hingga Rp16.900 per dolar AS sehingga depresiasinya dinilai masih dalam batas yang relatif stabil.
“Kalau kita lihat saat ini mungkin naiknya maksimal di level 0,5 persen. Dahulu dari Rp2.500, Rp2.400 ke Rp2.700 itu kan ratusan persen,” jelasnya.
Ia menilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa Indonesia sedang menghadapi situasi serupa dengan krisis moneter 1998.
Selain itu, Misbakhun juga menegaskan kondisi sektor perbankan dan sistem keuangan nasional saat ini jauh lebih kuat dibanding masa krisis dahulu.
Menurutnya, pengawasan sektor keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat stabilitas perbankan nasional tetap terjaga.
“Saat ini perbankan sangat solid di bawah kepemimpinan OJK. Sektor keuangan juga sangat terkontrol dan terkendali dalam pengaturan pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai reformasi besar pascakrisis 1998, termasuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK guna memperkuat sistem keuangan nasional.
Misbakhun menilai berbagai kebijakan tersebut membuat Indonesia mampu menghadapi berbagai gejolak ekonomi global, termasuk pandemi Covid-19, tanpa mengalami krisis keuangan yang serius. (Admin/rilis)

Komentar