JEJAKABAR.COM PALU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pantas Indomining berlangsung alot dan menghasilkan sejumlah rekomendasi tegas. Rekomendasi tersebut mencakup penyelesaian sengketa lahan, pencabutan laporan polisi atas dugaan kriminalisasi warga, hingga sanksi administratif terhadap perusahaan terkait pelanggaran dokumen perizinan.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Sulteng tersebut, Komisi III menyoroti aktivitas pertambangan PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan, Kabupaten Banggai. DPRD menilai perusahaan telah menabrak aturan, baik dari sisi perizinan maupun hubungan dengan masyarakat setempat.
Tiga Poin Utama Rekomendasi DPRD Sulteng kepada PT Pantas Indomining
Pertama, DPRD merekomendasikan agar PT Pantas Indomining segera membayar kompensasi atas hak perdata masyarakat. DPRD mendorong Bupati Banggai untuk memfasilitasi pembentukan tim verifikasi yang bertugas melakukan pendataan dan pembebasan hak lahan masyarakat. Tim tersebut harus melaporkan hasil kerjanya paling lambat 30 hari kerja sejak rapat ini kepada pimpinan DPRD Sulteng.
Kedua, terkait dugaan kriminalisasi terhadap lima orang warga, termasuk Camat Pagimana, DPRD mendesak PT Pantas Indomining mencabut laporan pidana di kepolisian. Perusahaan sebelumnya melaporkan para pihak yang memperjuangkan hak perdata dan advokasi perlindungan lingkungan hidup dengan tuduhan menghalang-halangi investasi pemegang IUP. DPRD memberi tenggat waktu pencabutan laporan paling lambat 3×24 jam sejak penandatanganan berita acara rapat.
Ketiga, DPRD menemukan sejumlah dokumen perizinan PT Pantas Indomining yang belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya, berupa penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan.
DPRD juga mengungkap fakta lapangan yang meresahkan. Sejak 22 Desember 2025, warga menemukan aktivitas pembukaan lahan dan pengangkutan ore (bijih tambang) oleh PT Pantas Indomining di wilayah Batu Mahik Dongkalan. Padahal, perusahaan belum memenuhi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, meluapkan kekecewaannya kepada perusahaan yang berani melaporkan masyarakat dan aktivis ke pihak kepolisian.
“Saya sebagai anak Banggai merasa sakit hati. Perusahaan berani melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian,” tegas Dandy.
Ia menegaskan komitmennya sebagai putra daerah untuk selalu berada di barisan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak mereka. “Tidak ada ketakutan bagi saya selama saya berdiri dalam barisan rakyat dan menjaga masyarakat tidak mendapat kriminalisasi,” ujarnya.
Harianto Laode, salah satu warga yang dilaporkan ke polisi, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Sulteng, khususnya Dandy Adhi Prabowo.
“Terima kasih Komisi III, khususnya Bapak Dandy Adhi Prabowo, putra Banggai yang turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Pakowa dan Dongkalan,” ucap Harianto.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pemerintah daerah.
Dengan adanya rekomendasi tegas ini, DPRD Sulteng berharap PT Pantas Indomining segera mematuhi aturan dan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat secara adil, serta menghentikan segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Komentar