JEJAKABAR.COM – Pengadaan 45 unit laptop premium MacBook Air oleh DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi perhatian publik. Program dengan total anggaran sekitar Rp1,1 miliar itu dinilai menuai pro dan kontra di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Dirilis dari media gorontalopost.co.id, pengadaan perangkat tersebut disebut tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya mendukung digitalisasi dan mewujudkan konsep parlemen modern di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menyatakan bahwa kebutuhan perangkat kerja yang memadai menjadi penting di tengah perkembangan teknologi dan padatnya agenda rapat, baik tatap muka, daring, maupun hybrid.
“Dalam era digitalisasi saat ini, kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja DPRD. Karena itu, perangkat ini dipilih untuk menunjang produktivitas dewan melalui kemampuan prosesor yang cepat, daya tahan baterai yang baik, serta efisiensi dalam mendukung kerja-kerja intensif,” ujar Espin Tulie sebagaimana dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo itu juga menjelaskan bahwa penggunaan MacBook Air merupakan bagian dari penerapan konsep paperless office. Menurutnya, sistem digital mempermudah anggota dewan dalam mengakses dokumen penting seperti draft aturan, bahan rapat, hingga dokumen APBD tanpa harus mencetak ribuan lembar dokumen fisik.
“Jika melihat dokumen APBD misalnya, ketebalannya sangat besar dan membutuhkan ribuan lembar kertas untuk dicetak, sementara kapasitas penyimpanan arsip juga terbatas. Dengan digitalisasi, proses kerja menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien,” tambahnya.
Selain alasan efisiensi kerja, Espin juga menilai perangkat tersebut memiliki ketahanan penggunaan jangka panjang dibandingkan perangkat lain yang dinilai membutuhkan penggantian lebih cepat.
“Laptop ini dirancang untuk penggunaan jangka panjang sehingga lebih efisien dari sisi pemeliharaan dan anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat yang diadakan bukan untuk dimiliki secara pribadi oleh anggota DPRD, melainkan tercatat sebagai aset daerah dengan mekanisme pinjam pakai melalui Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Perlu dipahami bahwa seluruh perangkat ini merupakan aset daerah, bukan untuk dimiliki pribadi. Penggunaannya diatur melalui mekanisme resmi sekretariat DPRD,” tegas Espin.
Lebih lanjut, ia memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat, namun ini merupakan investasi sarana kerja yang wajar dalam rangka mengoptimalkan pelayanan anggota dewan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Provinsi Gorontalo tahun ini mengadakan sebanyak 45 unit MacBook Air untuk seluruh anggota dewan. Namun di sisi lain, sebagian anggota DPRD juga disebut menyatakan penolakan terhadap program tersebut karena dianggap belum menjadi kebutuhan mendesak dibanding persoalan ekonomi masyarakat, termasuk dukungan bagi pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi saat ini. (Admin/rilis)

Komentar