Lifestyle Nasional
Beranda / Nasional / Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

0a3bcc20 7d9b 42fb 9032 3f63a0b57d19 1
Sumber: pajakku.com

JEJAKABAR.COM – Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia kembali mencatatkan lonjakan signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) per Januari 2026 mencapai Rp 98,54 triliun.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

“Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen (yoy), lebih tinggi dari Desember 2025 25,44 persen (yoy),” ujar Agusman, Selasa (3/3/2026).

Secara tahunan (year on year/yoy), angka Rp 98,54 triliun itu tumbuh 25,52 persen. Pertumbuhan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember 2025 yang tercatat 25,44 persen (yoy).

Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya nilai outstanding tercatat Rp 78,50 triliun. Artinya, dalam setahun terjadi lonjakan pembiayaan yang cukup signifikan.

Bahlil Imbau Warga Kurangi Konsumsi Energi Secara Berlebihan

Kenapa Utang Pinjol Terus Naik?

OJK menilai, pertumbuhan pembiayaan pinjol dipengaruhi membaiknya kualitas penyaluran kredit. Selain itu, kebutuhan masyarakat untuk menutup defisit anggaran rumah tangga turut mendorong penggunaan pinjaman daring.

Namun, kenaikan ini tetap dibayangi risiko kredit macet.

Per Januari 2026, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet agregat tercatat 4,38 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52 persen, serta sedikit naik dari posisi sebelumnya sebesar 4,32 persen.

Peningkatan kredit macet tersebut berpotensi menurunkan skor kredit masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK merupakan sistem pencatatan riwayat kredit seseorang, mulai dari cicilan perbankan, kartu kredit, KPR, hingga pinjaman online. Laporan ini dikenal juga dengan sebutan iDebKu.

19 Ribu Rumah Direhab di Sumut, Benarkah Semua Gratis? Ini Penjelasan PKP

Skor dalam SLIK sangat menentukan apakah seseorang dapat kembali mengajukan pinjaman atau tidak.

Berikut kategori kolektibilitas (skor kredit) di SLIK OJK:

  • Skor 1 (Lancar): Pembayaran tepat waktu
  • Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Telat 1–90 hari
  • Skor 3 (Kurang Lancar): Telat 91–120 hari
  • Skor 4 (Diragukan): Telat 121–180 hari
  • Skor 5 (Macet): Telat lebih dari 180 hari

Semakin tinggi skor (mendekati 5), semakin kecil peluang pengajuan pinjaman disetujui.

Cara Cek SLIK OJK Online

Dikutip dari akun resmi Instagram OJK, @ojkindonesia, masyarakat dapat mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan iDebKu dengan langkah berikut:

  1. Buka situs https://ideb.ojk.go.id
  2. Pilih menu Pendaftaran
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  4. Unggah foto KTP asli dan swafoto
  5. Sistem akan mengirim nomor pendaftaran
  6. Cek status di menu Status Layanan
  7. Laporan iDebKu akan dikirim melalui email terdaftar

Cara Cek SLIK Lewat WhatsApp

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK:

Tertangkap di Rumah Nenek, Pelaku Aniaya Panah Wayer di Gorontalo Ternyata Residivis

  • Hubungi nomor 081-157-157
  • Layanan tersedia setiap hari pukul 07.45–16.50 WIB
  • Ikuti instruksi chatbot untuk pengajuan permohonan SLIK

Cara Cek SLIK Secara Offline

Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa:

  • KTP (atau paspor untuk WNA)
  • Mengisi formulir permohonan

Layanan tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB (kecuali hari libur nasional). Petugas akan memverifikasi data dan mencetak Informasi Debitur.

Lonjakan utang pinjol yang kini menembus Rp 98,54 triliun menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital. Di tengah pertumbuhan yang solid, risiko kredit macet juga meningkat.

Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat diimbau memastikan kemampuan bayar agar skor SLIK tetap aman dan akses pembiayaan di masa depan tidak terganggu.

Sumber: Dikutip dari Kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *