JejaKabar.com, Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menahan seorang pria berinisial M, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai penyidik Subdit IV Renakta menyerahkannya kepada Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Gorontalo.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Tersangka M ditahan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Teddy.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 29 Maret 2026 ke Unit Renakta. Dalam laporannya, korban mengaku dilarang pulang selama tiga hari oleh tersangka M. Selama kurun waktu itu, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual di sebuah penginapan.
Aksi bejat tersangka baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengunggah kejadian yang dialaminya ke media sosial. Melihat unggahan tersebut, keluarga langsung mencari pertolongan ke Subdit Renakta.
Menerima laporan, tim Ditreskrimum segera menuju rumah tersangka. Saat tiba, petugas mendapati tersangka dan korban berada di dalam rumah. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah bukti dan keterangan dinilai cukup, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M.
Kombes Teddy mengingatkan seluruh orang tua dan keluarga untuk memperketat pengawasan terhadap anak, khususnya dalam aktivitas sehari-hari maupun penggunaan media sosial.
“Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke layanan 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Mari bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” imbaunya. (Admin/rilis)

Komentar