Jejakabar.com – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantuan tersebut kini hanya diberikan pada hari sekolah dan tidak lagi disalurkan saat hari libur.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi lintas kementerian dan lembaga dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa kebijakan sebelumnya yang tetap menyalurkan MBG selama hari libur dinilai kurang efektif.
“Dalam rangka perbaikan dan efektivitas pelaksanaan, sebelumnya MBG diberikan selama enam hari termasuk hari libur. Namun ternyata kurang efektif, sehingga diputuskan hanya diberikan saat hari sekolah,” ujarnya seperti dikutip dari Antara
Ia menambahkan, penyaluran saat periode libur panjang seperti Lebaran tidak berjalan optimal karena siswa tidak berada di sekolah. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan distribusi hanya dilakukan saat kegiatan belajar berlangsung.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa bantuan tetap diberikan kepada kelompok rentan. Mengacu pada pedoman dari Badan Gizi Nasional (BGN), ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap menerima bantuan selama enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh kalender libur sekolah.
Sementara itu, siswa dan santri masih berpeluang mendapatkan MBG saat libur, tergantung kesiapan sekolah atau pesantren dalam mengatur distribusi.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat stunting tinggi. Untuk wilayah tersebut, skema penyaluran bersifat lebih fleksibel, bahkan memungkinkan penambahan hari distribusi.
“Untuk daerah 3T dan wilayah dengan tingkat stunting tinggi, bisa saja ditambah satu hari sesuai kebutuhan,” jelas Zulkifli Hasan.
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut perubahan skema ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp20 triliun per tahun.
Menurutnya, distribusi MBG tetap menyesuaikan dengan jumlah hari sekolah. Sekolah dengan lima hari belajar akan menerima bantuan lima kali dalam sepekan, sementara sekolah dengan enam hari tetap menerima enam kali.
“Untuk daerah 3T seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua, bantuan tetap diberikan enam hari karena kebutuhan yang lebih tinggi,” ujarnya.
BGN juga memastikan bahwa perubahan skema ini tidak berdampak pada gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas program sekaligus menekan beban anggaran di tengah tekanan global yang terus meningkat.

Komentar