Jejakabar.com, Gorontalo — Langkah Polda Gorontalo memanggil tujuh aktivis memicu gelombang kritik yang lebih tajam dari publik. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar proses hukum biasa, melainkan sinyal kuat adanya tekanan terhadap kebebasan berpendapat di daerah.
Ketegangan meningkat setelah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Rahmat G. Ebu, ikut diperiksa pada Senin, 6 April 2026, di Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan langsung dengan kritik terbuka terhadap aktivitas tambang PANI Gold Project (PGP) yang selama ini menjadi sumber keresahan masyarakat.
Publik mulai membaca pola yang lebih dalam. Pemanggilan terhadap para aktivis disebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari kecenderungan sistematis yang mengarah pada pembungkaman suara kritis—terutama mereka yang vokal memperjuangkan hak warga terdampak.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dasar pemanggilan berasal dari laporan atas penyampaian aspirasi dan kritik terbuka. Jika benar, maka ini menjadi Suatu hal yang berbahaya: aktivitas yang dilindungi konstitusi justru diposisikan sebagai objek penindakan hukum.
Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, negara secara tegas menjamin kebebasan setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Namun yang terjadi di Gorontalo dinilai justru sebaliknya—hak tersebut seperti dipersempit, bahkan ditekan melalui mekanisme hukum.
Pemanggilan terhadap Rahmat G. Ebu dinilai berlebihan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Kritik yang disampaikan para aktivis bukan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Sorotan semakin keras ketika muncul dugaan ketidaknetralan aparat. Penanganan perkara ini dipandang tidak imbang—cenderung melindungi kepentingan korporasi, sementara masyarakat yang menyuarakan dampak justru berhadapan dengan tekanan hukum.
Padahal, tuntutan para aktivis tergolong mendasar: meminta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Namun alih-alih mendapat respons substansial, suara tersebut justru dihadapi dengan pemanggilan aparat.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi demokrasi lokal. Ketika kritik diperlakukan sebagai ancaman, maka ruang publik kehilangan fungsi utamanya. Rasa takut berpotensi menggantikan keberanian, dan masyarakat didorong untuk memilih diam.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga mengikis marwah hukum itu sendiri. Hukum berisiko tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan dipersepsikan sebagai alat yang tunduk pada kekuatan modal.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka: apakah hukum di Gorontalo masih berpihak pada rakyat, atau telah bergeser menjadi instrumen untuk meredam suara-suara yang mengganggu kepentingan besar.

Komentar