JEJAKABAR.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan. Rekomendasi ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem kaderisasi partai politik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya di poin delapan mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan kajian tersebut, KPK menemukan bahwa proses kaderisasi di partai politik belum berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan adanya dugaan biaya atau “mahar politik” bagi seseorang untuk menjadi kader, bahkan hingga mendapatkan posisi strategis dalam pemilihan umum.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Namun, ketika baru pindah, kemudian sudah bisa menjadi jagoan yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” jelas Budi.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik korupsi, karena tingginya biaya masuk dalam proses politik dapat mendorong upaya pengembalian modal setelah seseorang memperoleh jabatan.
Karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik, termasuk melalui pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa pembatasan masa jabatan ini diharapkan dapat menekan “entry cost” dalam politik yang selama ini dinilai tinggi dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” pungkasnya. (Admin/rilis)

Komentar