Jejakabar.com, Pohuwato – Dugaan keterlibatan FM (46) sebagai pemodal dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, berujung pada penahanan. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Pohuwato resmi menetapkan FM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik menduga FM bukan sekadar mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut, tetapi memiliki peran penting dengan menyediakan dukungan operasional melalui kepemilikan alat berat dan pendanaan kegiatan PETI.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly, Rabu (29/7/2026).
Atas dugaan tersebut, FM dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik menahan FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus mengusut aktivitas PETI hingga kepada pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting, termasuk pemodal maupun pemilik alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Polisi juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Komentar