JEJAKABAR.COM, Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional yang dinilai menyebabkan kebocoran besar terhadap penerimaan negara.
Dilansir dari Global Financial Integrity, trade misinvoicing merupakan upaya pemalsuan faktur perdagangan yang memungkinkan pemindahan uang lintas negara melalui manipulasi nilai, volume, atau jenis barang dalam dokumen perdagangan. Praktik ini umumnya digunakan untuk menghindari pajak, bea cukai, pencucian uang, maupun menyembunyikan hasil kejahatan ekonomi.
Gibran menilai praktik tersebut selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor dan impor, namun memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
“Ya itu adalah praktik trade misinvoicing, sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor,” kata Gibran, dikutip dari kompas.com, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa transaksi yang mengalir ke luar negeri namun tidak dilaporkan akan menimbulkan selisih pencatatan, sehingga membuka celah bagi peredaran dana gelap.
“Inilah kecurangan yang seolah teknis tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata, kecurangan trade misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan ini beragam mulai dari under invoicing hingga over invoicing,” imbuhnya.
Dalam kurun waktu sembilan tahun, yakni periode 2014 hingga 2023, nilai praktik ini diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar Amerika Serikat.
“Periode 2014 sampai 2023 nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar US dollar atau rata-rata 40 miliar US dollar per tahun,” papar Gibran.
“Sedangkan nilai over invoicing ekspor tercatat 252 miliar US dollar atau 25 miliar US dollar per tahun, dengan sektor terbesar ada pada perdagangan limbah logam berlapis logam mulia serta smartphone,” sambungnya.
Menurut Gibran, praktik misinvoicing merupakan bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Ia memaparkan empat dampak utama dari praktik tersebut.
Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar.
“Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih,” jelasnya.
Kedua, larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan berpotensi membuat devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya.
Ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri.
“Praktik misinvoicing tak hanya soal uang hilang keluar saja. Tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang,” tambahnya.
Keempat, terciptanya persaingan usaha yang tidak adil. Pelaku usaha yang jujur dan membayar pajak sesuai aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan kecurangan dalam pelaporan invoice.
“Yang pada akhirnya mendorong semua pihak untuk ikut-ikutan curang demi bertahan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran juga menegaskan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjaga kekayaan negara.
Ia menyebut Presiden selalu menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada penyelamatan kekayaan nasional, meskipun tidak selalu populer.
“Bagi beliau menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat hari ini dan generasi mendatang adalah tanggung jawab moral dan konstitusional,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Gibran, terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran di sektor kepabeanan, pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis elektronik.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menekan potensi kebocoran keuangan negara.
“Inilah saatnya ekonomi kita tumbuh bermartabat, tumbuh dari kejujuran dan keadilan,” tutup Gibran. (Admin/rilis)

Komentar