Jejakabar.com, Pohuwato – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diduga terjadi pada Februari 2026 di Kecamatan Buntulia akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan selama sekitar lima bulan, Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka berinisial YY (51), Senin (20/7/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/54/VII/RES.1.24/2026/Reskrim. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk melakukan penahanan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan telah memenuhi ketentuan hukum. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kasat Reskrim.
YY disangkakan melanggar Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diduga terjadi pada 10 Februari 2026 di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dengan telah dilakukannya penahanan, penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.

Komentar