Mangkir Dua Kali, Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu - jejakabar.com
Daerah Kriminal
Beranda / Kriminal / Mangkir Dua Kali, Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu

Mangkir Dua Kali, Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu

img 20260415 wa0012
Foto Ilustrasi AI KA Kuhu di Tangkap Kepolisian Polda Gorontalo

Jejakabar.com, Gorontalo – Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa konten kreator ZH pada Kamis mendatang setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 14/4/2026.

Ia menegaskan penyidik telah menyiapkan surat perintah membawa, karena ZH tidak mengindahkan dua kali pemanggilan resmi.

“Surat perintah membawa sudah saya tandatangani hari ini. Alasannya, tersangka sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir,” ujarnya.

Maruly menjelaskan, dalam alur penanganan perkara sebelumnya, Polda Gorontalo sebenarnya telah bersiap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun, proses itu sempat tertahan karena ZH mengajukan praperadilan sehingga penyidikan pidana berhenti sementara.

DPP PPI Perkuat Sinergi Bersama Kemenpora RI: Dorong Edukasi Kebijakan Bagi Generasi Muda

Meski demikian, ia menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum yang berjalan. Setelah penjemputan paksa dilakukan, ZH akan dibawa dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya.

“Penyidik akan melanjutkan proses tersebut. Kita akan membawa paksa tersangka dan menyerahkannya ke kejaksaan,” kata Maruly.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *