Status IKN Jadi Sorotan Usai Putusan MK, Otorita Tegaskan Nusantara Tetap Ibu Kota Politik 2028 - jejakabar.com
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Status IKN Jadi Sorotan Usai Putusan MK, Otorita Tegaskan Nusantara Tetap Ibu Kota Politik 2028

Status IKN Jadi Sorotan Usai Putusan MK, Otorita Tegaskan Nusantara Tetap Ibu Kota Politik 2028

ikn nusantara belum beres ibu kota negara masih di jakarta 23042024 091639
Istana Negara di IKN. Foto : Istimewah

JAKARTA, Jejakabar.com – Status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Menanggapi hal tersebut, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan dan arah pengembangan Nusantara tetap berjalan sesuai rencana pemerintah.

Dirilis dari Detikcom, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 79 Tahun 2025, IKN tetap diarahkan menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

“Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” ujar Troy Pantouw, Senin (18/5/2026).

Ia memastikan pembangunan IKN tetap berjalan normal dan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. Otorita juga membantah adanya isu proyek pembangunan yang mangkrak atau terhambat.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat,” tambahnya.

Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Empat Cara Bijak Mengelolanya untuk Pendidikan dan Investasi

Otorita IKN juga menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” tulis Otorita dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Meski muncul perdebatan terkait status ibu kota, Otorita menegaskan kondisi tersebut tidak mempengaruhi iklim investasi di kawasan IKN. Hingga 14 Mei 2026, total investasi yang masuk ke IKN disebut telah mencapai Rp72,39 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp60,29 triliun dan penugasan fasilitas publik dari Kementerian/Lembaga sebesar Rp12,10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada Kementerian/Lembaga.

Advokat Safrizal Walahe Soroti Ancaman Sebar Data Pribadi oleh Rentenir

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 PKS berasal dari investor asing dengan delapan perusahaan dari enam negara, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura. Sementara 64 PKS lainnya berasal dari investor dalam negeri.

“Total angka estimasi investasi sebesar Rp72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Menurut Otorita, pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada infrastruktur pemerintahan, tetapi juga membangun ekosistem kehidupan, layanan publik, kawasan hunian, hingga aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. (Admin/rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
×